Sabtu, 18 Oktober 2008

Brimob Pendemo Ditunggu Sanksi



Demo 70 personel Brimop di Mapolda Sulsel, dua hari lalu berbuntut panjang. Mereka terancam sanksi disiplin. Sanksi apa yang dijatuhkan kepada mereka?
Kabid Humas Polda Komisaris Besar Polisi Hery Subiansauri seperti dikutip Tribun, Sabtu (18/10), mengatakan, sanksi diberikan setelah propam dan provost selesai melakukan pemeriksaan terhadap pendemo.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan sidang disiplin.
Sanksi yang menanti mereka antara lain sanksi teguran, hukuman ringan yakni disel selama 14 hari. Hukuman berat disel selama 21 hari. Sanksi lain bisa penundaan pangkat atau penundaan sekolah.
Menurut Hery, siapapun orang berhak menyampaikan aspirasinya. Namun harus ada etikanya. Sebab hal telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kode Etik dan Disiplin.
Demo personel Brimob itu menuntut transparansi pengelolaan dana koperasi karena gaji mereka dipotong setiap bulan.
Mereka menuntut Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarsi Danuri dan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto untuk mengusut tuntas kasus Primkopol. Kasus tersebut telah terbongkar sejak 2007 lalu. Namun terkesan tidak ada penyelesaian. Padahal diduga telah terjadi penyelewengan di Primkopol senilai hampir Rp 3 miliar.(Rusdy Embas)

Tidak ada komentar: