Senin, 13 Oktober 2008
Tenang...Pemerintah Jamin Duit Nasabah di Bank
Efek domino krisis yang melanda perekonomian AS telah memakan banyak korban di berbagai negara. Sepekan setelah Lehmann rontok pemerintah negara-negara eropa langsung mengambil langkah antisipasi dengan melakukan program penalangan simpanan uang nasabah di bank. Bagaimana dengan Indonesia?
Meski agak terlambat, pemerintah sudah mengumumkan menaikkan nilai penjaminan simpanan nasabah di bank dari sebelumnya hanya Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.
Kenaikan tersebut menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Seperti dikutip Tribun Selasa (14/10) untuk meyakinkan nasabah bahwa dananya aman disimpan di bank sekaligus menghindari terjadinya rush atau penarikan dana secara besar-besaran.
Dengan adanya nilai penjaminan baru tersebut maka nilai yang dijamin saat ini bisa mencapai 90 persen dari semula hanya 10 persen. Sedangkan nasabah yang dijamin mencapai 95 persen lebih dari total 81 juta nasabah.
"Kondisi saat ini kami anggap sudah memenuhi syarat terjadinya situasi ancaman terhadap sistem keuangan. Seluruh dunia saling melihat, sistem keuangan, terutama sistem perbankan kita mengalami tekanan karena adanya kondisi global ini," kata Sri.
Untuk meyakinkan nasabah, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menyangkut perubahan terhadap UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya hanya menjamin simpanan dari Rp 100 juta.
Selain menaikkan nilai penjaminan itu, pemerintah juga mengeluarkan perppu yang mengamandemen UU No 25 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Amandemen itu terkait dengan kelonggaran pemerintah dalam menetapkan besaran nilai penjaminan simpanan berdasarkan beberapa kriteria.
Sejumlah kriteria itu adalah pada pasal 11 ayat 1 masih menyebutkan nilai penjaminan simpanan sebesar Rp 100 juta. Kemudian pada pasal 11 ayat 2 poin A menyebutkan pemerintah bisa melakukan perubahan nilai penjaminan apabila terjadi penarikan besar-besaran.
Pasal 11 ayat 2 poin C menyebutkan perubahan nilai penjaminan bisa dilakukan apabila terjadi inflasi yang sangat tinggi.
Masih dalam pasal 11, pemerintah juga menambahkan satu klausul pada ayat 4 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa melakukan perubahan penjaminan apabila ada ancaman krisis stabilitas sistem keuangan.
Besarnya maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS berdasarkan UU LPS selama ini memang dapat diubah bila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria yakni terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan, terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun, atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dan 90 persen dari jumlah nasabah seluruh bank.
Namun kriteria itu bertambah satu lagi yakni mengenai ancaman krisis keuangan.(Rusdy Embas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar