Rabu, 08 Oktober 2008

22 Polisi Digunduli dan Disel


Kapolda Sulsel, menindak 22 personel Direktorat Samapta Polda Sulsel yang terlibat bentrokan dengan warga BTN Pepabri Samata, Kabupaten Gowa, Minggu (5/10) lalu. Mereka kini mendekam di dalam sel. Sebelum dimasukkan ke sel mereka digunduli.
Rencananya mereka akan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan setelah proses penyidikan di kepolisian selesai.
"Biar majelis hakim pengadilan yang menentukan apakah mereka memang bersalah dan patut diberi hukuman penjara atau tidak," jelas Kepala Bidang Humas Polda Kombes Polisi Hery Subiansauri seperti dikutip dari Tribun (Rabu, 8/10).
Jika nantinya para tersangka pengeroyokan itu dinilai majelis hakim terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, mereka tetap akan menjalani sidang kode etik dan profesi di Mapolda Sulsel. Sanksinya tergantung berat ringannya perbuatan tersangka. Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, dan penundaan pendidikan.
Kapolda menilai tindakan anak buahnya itu sebagai tindakan konyol. Padalah polisi harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.(Rusdy Embas)

Tidak ada komentar: