Kamis, 16 Oktober 2008

Jam Malam di UNM



Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengambil keputusan tegas melarang mahasiswa menginap dan tinggal di area kampus pada malam hari. Keputusan pemberlakuan jam malam bagi mahasiswa di kampus tersebut lahir menindaklanjuti mandat Rapat Senat Universitas yang berlangsung 26 September lalu.
"Senat universitas memberi mandat kepada rektor untuk segera mengambil langkah-langkah untuk meredam beberapa kejadian di dalam kampus yang melibatkan mahasiswa termasuk aksi tawuran. Senat mensyinyalir kejadian tawuran maupun insiden lainnya yang kembali marak belakangan ini dipersiapkan dan terjadi pada malam hari," kata Rektor UNM Prof Aris Munandar MPd melalui Pembantu Rektor (PR) III Prof Hamsu Gani, seperti dikutip Tribun (Jumat, 17/10).
Sejak keputusan ini ditetapkan, mahasiswa hanya boleh beraktivitas di dalam kampus hingga pukul 18.00 wita.
Aris langsung memimpin pertemuan dengan seluruh pimpinan universitas, dekan, maupun pejabat setingkat kepala biro, untuk membahas keputusan ini, di gedung rektorat lantai tiga UNM Gunungsari.
Selain, melarang mahasiswa menginap di kampus, senat universitas juga akan melakukan penataan lingkungan kampus secara luas mulai tata ruang universitas sampai lembaga kemahasiswaan.
Nantinya, untuk lembaga kemahasiswaan tingkat universitas akan menyatu di pusat kegiatan mahasiswa (PKM) yang dalam waktu dekat akan direnovasi. Sedangkan ruangan untuk lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas dan himpunan diusahakan menyatu ke fakultas maupun jurusan masing-masing.(Rusdy Embas)

Tidak ada komentar: