Kamis, 13 November 2008

Kepala Sekolah Divonis Satu Tahun Penjara

Kalau hukum sudah pandang bulu maka cepat atau lambat kepercayaan publik terhadap pengadil akan semakin pudar dan menuju kehancuran. Tak heran jika banyak pertanyaan yang muncul ketika Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Makassar menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan dan revitalisasi laboratorium sekolah yang terletak di Jl Bandang Makassar itu. Bahkan sampai ketika Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sang kepala sekolah masih menjabat sebagai kepala sekolah. Ada apa ya?
Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Kepala SMK Negeri 4 Makassar, M Rais, Rabu (12/11) sore. Yang bersangkutan adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan perlengkapan dan revitalisasi laboratorium komputer di sekolah yang dipimpinnya. Sebelumnya, SMK Negeri 4 dikenal bernama SMEA Negeri 1.
Selain Rais. Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan vonis terhadap Najmayanti yang merupakan pengusaha rekanan yang memasukkan barang ke SMKN 4 Makassar. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan beberapa terpidana korupsi, Rais dan Najmayanti tidak diperintahkan masuk penjara oleh majelis hakim. Saat ditetapkan sebagai tersangka pun, keduanya tak ditahan oleh kejaksaan.
Rais juga masih duduk sebagai kepala sekolah. Ini berbeda dengan sejumlah kepala sekolah yang langsung dicopot meski kasusnya tak sampai diproses secara hukum.
Fakta itu makin menyuburkan anggapan miring bagi banyak orang. Apalagi berhembus kabar bahwa sang kepala sekolah dikabarkan memiliki kedekatan dengan pejabat penting di Pemerintah Kota Makassar sehingga posisinya tidak terusik.
Menarik ditunggu langkah tegas yang akan diambil Wali Kota Makassar untuk membuktikan janjinya. Bukankah putusan pengadilan itu sudah memiliki kekuatan hukum?(Rusdy Embas)

Tidak ada komentar: