Jumat, 12 September 2008

Polisi Salah Tangkap Lagi


Berbuat salah adalah manusiawi. Tetapi lain halnya jika kesalahan itu dilakukan sebuah institusi yang seharusnya bekerja dengan prinsip ekstra hati-hati karena menyangkut banyak aspek yang melibatkan masyarakat tidak berdaya.
Dan itulah yang terjadi pada lembaga kepolisian di daerah ini. Keteledoran polisi terungkap setelah ada putusan dari Mahkamah Agung yang membebaskan terpidana kasus pembunuhan di Antang.
Tribun Timur, Jumat (12/9), memberitakan putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap lima terdakwa kasus teroris di Polewali Mandar.
Keputusan Mahkamah Agung dan PN Makassar untuk dua kasus berbeda sudah memunculkan korban tidak bersalah akibat keteledoran polisi dalam melakukan tugasnya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apa yang diharus dilakukan pihak kepolisian untuk merehabilitasi nama baik mereka yang terpaksa ditahan bukan karena berbuat salah?
Ini sebenarnya menjadi pelajaran berharga bagi kepolisian untuk tidak gegabah menetapkan status tersangka apalagi terdakwa dalam menangani sebuah kasus. Apalagi menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan dengan memaksa tersangka menandatangani pengakuan bersalah dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Artinya, polisi jangan sesukanya menangkap orang hanya untuk memenuhi target merampungkan sebuah kasus dengan memaksa orang tidak bersalah mengaku telah melakan kesalahan.
Dalam dua kasus berbeda ini patut digarisbawahi nurani hakim yang mungkin menggunakan prinsip “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Tidak ada komentar: