Kamis, 20 Agustus 2009

Polisi “Cabul” Mulai Diadili


krshare.com
"Mau diabadikan dulu foto-fotomu." Begitu kata Ketua Majelis Hakim Andi Cakra, sebelum membuka sidang kasus Video Bugil Mahasiswi STIEM Bungaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ini baru proses. Yang sangat ditunggu-tunggu publik adalah akhir dari persidangan ini.
Ucapan itu langsung direspon wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Makassar. Empat dari lima personel Patmor Polwiltabes Makassar, yang duduk sebagai terdakwa kasus pencabulan mahasiswi ini hanya terdiam. Mimik muka mereka datar.
Sidang perdana kasus ini dihadiri ratusan orang. Ruang sidang disesaki pengujung. Ada puluhan jurnalis yang meliput kasus yang terjadi Mei 2008 ini. Majelis hakim membuka untuk umum ini kasus ini. Andi Cakra, didampingi Sutoto Adi Saputra dan Jan Manopo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariani A Gani membacakan berkas tuntutan. Berkas dibagi tiga bundel tuntutan. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan lima terdakwa. (lihat Dakwaan Para Polisi Cabul). Kelimanya didampingi tiga penasihat hukum, Dadang, Djamil Misbach, dan Ali Jaya.
Saat mendengarkan dakwaan, dari rudang sidang terdengar komentar pengunjung. "Bbetul, betul kurang ajar," bisik seorang, saat mendengarkan kronologis kejadian. Reaksi mereka seragam, mengecam dengan menggeleng-gelengkan kepala, atau suara lirih "uhhh!"
Atas kasus pelecehan tersebut, kelima terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(rusdy embas)

Tidak ada komentar: