Rabu, 26 Agustus 2009

Jelang Akhiri Tugas Legislator Sulsel Studi Banding Lagi


krshare.com
Entah keinginan apa yang ada di benak para legisltaor ini. Tiga pekan jelang masa tugasnya berakhir sebagai anggota dewan mereka justru merencanakan lagi studi banding. Mungkin studi banding ini lebih tepat disebut sebagai jalan-jalan perpisahan menggunakan uang rakyat.
Hebatnya lagi, seolah tanpa beban panitia legislasi telah merekomendasikan membentuk pansus untuk menyiapkan sasaran studi para anggota dewan yang katanya terhormat itu.
Pansus direkomendasikan mempelajari daerah yang sudah menerapkan penggabungan dinas pendapatan, biro keuangan, dan biro perlengkapan.
Rekomendasi itu mengisyaratkan akan adanya kunjungan studi banding ke empat provinsi di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan yang berasal dari PP 41. Walau akan melakukan studi banding, namun panleg tidak menjamin hasil kunjungan tersebut akan selesai sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Ketua Panleg DPRD Sulsel Ramli Haba, seperti dilansir Tribun, Kamis (27/8), mengatakan, empat provinsi yang kemungkinan akan didatangi adalah Sumatera Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), Banten, dan Jawa Barat.
"Kaltim dan Sumatera Barat adalah dua provinsi yang telah menerapkan PP 41, namun tidak menggabungkan ketiga lembaga tersebut. Sementara Banten dan Jawa Barat, juga telah menerapkan PP 41," jelas Ramli.
Rekomendasi pembentukan pansus, setelah sebelumnya berlangsung rapat panitia legislasi membahas perubahan Perda No 8 mengenai penjabaran PP 41. Dalam rapat itu, masing-masing pihak, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menemui keputusan yang memuaskan sehingga panleg memutuskan merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
Ide studi banding itu mengemuka sehari setelah legislator menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Wakilnya Agus Arifin Nu'mang dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Selasa (25/8).
Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku kecewa atas sikap anggota DPRD Sulsel yang secara berjamaah menerima LPj Syahrul-Agus karena diduga mengandung kejanggalan dan mendapat protes legislator yang dimotori politisi PDK dan PKS.
Tiga fraksi yang selama ini dikenal rajin mengoreksi laporan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulsel, Golkar, PDK, dan PKS, dalam pandangan akhirnya yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya, menyatakan menerima LKPj tersebut.(rusdy embas)

Tidak ada komentar: