Senin, 04 Mei 2009

Polisi Ringkus DPO Narkoba

Jempol buat jajaran kepolisian Makassar, Satuan Reserse dan Kriminal Polsekta Mamajang yang berhasil meringkus seorang yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) narkoba. Bagaimana polisi bisa melakukan penangkapan?
Tersangka As (35), warga Jl Onta Baru ini ditangkap di atas mobil Honda Accord dengan nomor polisi DD 889 LA yang dikendarainya. Di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 27 butir pil ekstasi berwarna biru.
Kapolsek Mamajang AKP Kamaluddin di Makassar, seperti dikuti Tribun Timur, Selasa (5/5), mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggotanya itu berkat usaha dan kesabaran mereka membuntuti pelaku, dalam empat pekan terakhir.
"Tersangka yang sudah lama menjadi DPO ini akhirnya bisa diringkus setelah dilakukan pengintaian," ujarnya.
Karena aksi yang dilakukannya tergolong rapi, membutuhkan waktu untuk meringkusnya. Tersangka juga dinilai lihai karena tidak menetap di suatu tempat dan sering berpindah-pindah.
Tersangka diidentifiksi sebagai pemain lama karena pernah ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pengamanan dan Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Makassar.
"Bukan saya pemilik dari ekstasi itu. Saya hanya dititipi pil ekstasi oleh teman saya dari Pinrang," ujarnya.
Na... gitu dong... biar rakyat makin yakin bahwa polisi memang pelindung mereka.(Rusdy Embas)

Tidak ada komentar: