Kamis, 07 Mei 2009

Hakim Vonis Bebas Tersangka Korupsi

Vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap tersangka kasus korupsi bukan berita baru di negeri ini. Salah satu kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Parepare divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan.
Tribun Timur, Jumat (8/5), memberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare memvonis bebas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare Andi Asmar Wirawan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kamis (7/5).
Dalam putusannya bernomor 154/Pid.B/2009/PN.Parepare yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi) dalam kasus proyek prona atau pembuatan sertifikat tanah yang dibiayai oleh negara.
Majelis hakim kasus tersebut terdiri Muhammad Zainal Arifin (ketua), Yoga Perdana, dan Triapsari. Dalam pertimbangannya majelis mengungkapkan bahwa dari segi tempus delicti tindak pidana Pasal 11 dan 12e UU Tipikor (gratifikasi) yang didakwakan JPU tidak bisa dijeratkan pada diri terdakwa.
Alasan hakim, tindak pidana itu sudah terjadi sempurna atau selesai dilakukan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni pimpro prona, Budi Hartono, dan Lurah Bukit Indah, Setiawan. Kedua terdakwa tersebut sebelumnya telah divonis bersalah masing-masing selama 1,5 tahun oleh PN Parepare.
Sementara terdakwa Asmar menjabat sebaga Kepala Kantor Pertanahan Parepare pada akhir Agustus 2006 lalu menggantikan pejabat sebelumnya setelah dana itu telah dinikmati oleh kedua terdakwa lainnya.
Majelis juga sependapat dengan penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Muin MH dan ahli yang diajukan PH, Prof Dr Aswanto MH bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan dua terdakwa lain tersebut.
Atas putusan hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa dan keluarganya yang ikut menyaksikan sidang terharu dan menangis sesenggukan mendengar putusan hakim. (Rusdy Embas)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terdakwa Asmar menjabat sebaga Kepala Kantor Pertanahan Parepare pada akhir Agustus 2006 lalu menggantikan pejabat sebelumnya setelah dana itu telah dinikmati oleh kedua terdakwa lainnya.