Kamis, 23 Juli 2009

Gara-gara Tebang Pohon Biro Iklan Dipolisikan


Pemerintah Kota Makassar melaporkan salah satu perusahaan periklanan di Makassar ke Polresta Makassar Timur, gara-gara perusahaan tersebut ketahuan menebang pohon saat memasang iklan di Jl AP Pettarani, Makassar.
"Pada prinsipnya ada larangan menebang pohon sembarangan sesuai perda (peraturan daerah) maupun undang-undang lingkungan hidup nomor 23. Bukan tidak boleh, tetapi harus ada izin dari instansi berwenang," kata Asisten II Pemkot Makassar Burhanuddin seperti dilansir Tribun Timur, Rabu (22/7) .
Pemangkasan dahan maupun penebangan pohon tanpa izin tersebut terjadi mulai depan kantor Polresta Makassar Timur hingga depan Pusat Bisnis Ramayana, Sabtu (18/7) lalu. Namun, baru diungkapkan ke wartawan, kemarin.
Penebangan dilakukan karena dahan pohon yang sudah rindang tersebut menghalangi pemandangan ke iklan bando salah satu perusahaan rokok yang melintas di atas ruas jalan utama ini.
Pelaku aktivitas terlarang ini kepergok langsung Asisten I Pemkot Ruslan Abu yang kebetulan melintas di AP Pettarani sore hari. Ruslan yang heran dengan aktivitas tersebut langsung menghubungi pimpinan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) taman untuk mengecek izin melakukan penebangan.
Saat dimintai keterangan, mereka mengaku mendapat perintah dari pimpinan perusahaan yang juga mengelola agen travel dan tour ini.(rusdy embas)

Tidak ada komentar: