Dua aktivis LSM mempersoalkan ijazah SMA Fitriah A Sibali, calon anggota legislatif terpilih dari Partai Golkar nomor urut lima dari dapil satu Kabupaten Takalar. Wah kalau ini benar-benar palsu entah apa yang diharapkan dari legislator nekad seperti ini.
Bahkan Dinas Pendidikan Sulsel mengakui ijazah Fitriah yang juga adalah istri wakil bupati Takalar itu memang bermasalah. "Kepastian ijazah palsu tersebut diperoleh berdasarkan klarifikasi dari pihak sekolah," kata Saleh Gottang, Wakil Kepada Diknas Sulsel, seperti dikutip Tribun Timur, Selasa (22/7).
Kasus ini mencuat setelah diungkapkan seseorang yang mengaku mahasiswa jurusan Komunikasi Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, bernama Kasim. Pria ini juga mengaku sebagai Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sulsel (FPPS).
Rumor mengenai ijazah bermasalah muncul di masyarakat setelah menemukan beberapa kejanggalan pada ijazah istri orang nomor dua di Tkalar. AFDAS, FPPS, dan sejumlah warga kemudian mulai mengecek kebenaran ijazah itu ke Kantor Dinas Pendidikan Sulsel. Mereka juga ke SMA Hasanuddin Makassar karena di ijazah Fitriah tertulis bahwa sekolah inilah yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Tanggal 26 Mei, mereka mendapatkan balasan surat dari SMA Hasanuddin. Berdasarkan surat tanggapan keabsahan STTB dari SMA Hasanuddin diketahui bahwa bahwa Fitriah bukan pemilik Nomor Induk Siswa (NIS) 214 seperti yang tertera di ijazah yang diklaim Fitriah. Nomor itu malah dimiliki oleh siswa bernama Alan Abd Hamid.
Pada surat yang ditandatangani Yusuf Londongsalu itu juga menyebutkan beberapa kejanggalan. Ijazah Fitriah tertulis nomor seri XXII 06 Ch 046510, padahal SMA Hasanuddin hanya pernah mengeluarkan nomor seri XXIII Ch.050614 sampai XXII Ch 050691.
Perbedaan yang mencolok juga ada pada tanda tangan Kepala Sekolah (mendiang) YS Bubun serta nomor induk pegawai (NIP) YS Bubun. NIP YS Bubun yakni 130 049 119, bukan 130 049 128 seperti yang tercetak di ijazah Fitriah.
Perbedaan ini diduga muncul karena adanya pemalsuan. Terlebih pada ijazah Fitriah, stempel sekolah berbentuk oval. Padahal sejak 1980, stempel sekolah sudah berbentuk bundar.
Kecurigaan pelapor makin kuat setelah Wakil Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Saleh Gottang, juga mengeluarkan surat yang intinya menguatkan keterangan yang dikeluarkan pihak SMA Hasanuddin.
Surat bertanggal 27 Mei itu juga menyatakan stempel pengesahan yang ditandatangani Kasubdin Dikmenun & Dikti atas nama Yusuf Nippi tidak benar.
Surat itu merupakan balasan dari surat yang dikirim Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Takalar pada 19 Mei.(rusdy embas)
Senin, 20 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar