Jumat, 06 Maret 2009

Siswi SMP Digilir 16 ABG

Subhanallah. Seorang siswa SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Maros (sekitar 30 kilometer Makassar, Sulawesi Selatan) digilir 16 ABG yang juga siswa berstatus pelajar SMA. Uniknya hubungan yang tak layak ini ternyata berlangsung lebih dari sekali. Katanya itu terjadi atas dasar suka sama suka. Ini peringatan buat para orang tua agar selalu mengisi IMAN anak-anaknya.
Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) salah satu sekolah favorit di Kabupaten Maros, WL (14), warga Kompleks Terminal Maros, telah dinodai 16 pria ABG berusia antara 17-19 tahun.
Dari 16 orang yang ternyata masih pelajar sekolah menengah atas (SMA) itu, 13 orang telah diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Maros, Kamis (5/3) malam. Sedangkan tiga orang lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
Ke-13 pelaku yang ditahan masing-masing An, MT, Ar, Ant, Sam, Re, MA, Rah, Mis, Yu, Ri, Aw, dan Ri. Sedangkan pelaku yang masih buron masing-masing Em, Rn, dan Tu.
Kasus yang sangat memalukan tersebut terbongkar setelah ibu korban, melapor ke Polresta Maros, Rabu (18/2) lalu. Ibu korban mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya itu setelah anaknya menghilang selama dua hari.
Saat itu, Winda bersama salah seorang kenalannya, berinisial Ri. Mereka ke rumah nenek Ri di Kompleks Tumalia Maros. Di tempat tersebut, WL dinodai tujuh orang termasuk Ri. Saat WL pulang ke rumahnya, ibunya menginterogasi anaknya yang menghilang dua hari.
WL lalu menceritakan apa yang telah dilakukannya bersama tujuh pria di tempat itu. Perbuatan seperti itu, kata Ha berdasarkan keterangan WL, pertama kali dilakukan sejak Agustus 2008 lalu.
Hingga perbuatan tercela itu terbongkar telah tujuh kali dilakukan. Namun, dalam setiap melakukan hubungan intim layaknya suami istri itu, WL melakukannya bersama lebih dari lima orang pria.
Kasat Reskrim Polresta Maros, AKP Baharuddin Dg Mangitung, seperti dilansir Tribun Timur (Sabtu, 7/3) mengungkapkan, peristiwa ini bukan pemerkosaan tapi suka sama suka. Pasalnya, tidak ada perlawanan dari WL.
Tapi bagaimanapun pelaku tetap diganjar hukuman karena melakukan perbuatan pada anak di bawah umur. Pelaku diancam pasal 81, subsider 2 UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Rusdy Embas)

Tidak ada komentar: