Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Oktober 2008

REI Kurangi Pembangunan Rumah



Meski banyak kalangan yang mengimbau agar pelaku ekonomi di daerah ini tidak panik menghadapi krisis keuangan global yang awalnya dipicu krisis di Amerika Serikat. Namun untuk mengamankan bisnis anggotanya REI Sulsel mengurangi 30 persen pembangunan rumah di Sulsel. Apa alasan REI mengambil langkah itu?
Kenaikan suku bunga KPR memaksa REI Sulsel mengurangi 30 persen laju pembangunan rumah di daerah ini. Itu artinya REI mengurangi 300 rumah baru dari target 1.000 unit per bulan yang akan dibangun tahun 2008.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, REI Sulsel juga mengerem dan membatalkan rencana pembelian lahan yang menggunakan fasilitas kredit konstruksi. Kebijakan tersebut menurut Ketua REI Sulsel Jamaluddin Jafar seperti dikutip Tribun, Rabu (15/10), sudah disosialisasikan kepada 200 anggota REI Sulsel menyusul kenaikan suku bunga KPR hingga 16 persen yang berlakukan beberapa bank.
Kenaikan suku bunga tersebut diperparah lagi dengan imbauan pemerintah yang meminta perbankan mengurangi dan selektif dalam pengucuran kredit baru. Sehingga REI Sulsel sudah menyebarkan kebijakan ini untuk menghindari risiko kredit macet terhadap pengembang dan user.
Suku bunga KPR di sejumlah bank umum terus naik sebagai dampak naiknya suku bunga Bank Indonesia. Suku bunga KPR berkisar diangka 15-16,5 persen. Kondisi ini akan menyebabkan permintaan KPR akan turun.
Dengan perlambatan tersebut, kata Jamaluddin, maka target pembangunan 12 ribu unit rumah di tahun 2008 tidak akan tercapai. Hingga akhir September 2008 REI sudah merealisasikan pembangunan rumah baru sebanyak 8.000 unit.
Dari target tersebut REI memberikan porsi 70 persen untuk RSH dan 30 persen rumah menengah ke atas yang rata-rata dijual mulai harga Rp 150 juta. Namun keputusan mengurangi jumlah pembangunan tersebut, ungkap dia, hanya berlaku pada rumah menengah ke atas atau nonsubsidi.
Sementara RSH tetap mengaju SK Menpera yang menetapkan harga dan bunga KPR bersubsidi.
Dalam kondisi saat ini yang perlu dilakukan mengurangi margin bangunan dengan tetap mempertahankan kualitas bangunan. REI memilih sikap wait and see terhadap kondisi, kebijakan pemerintah dan perbankan.
Meski memperlambat 30 persen laju pembangunan rumah, namun Jamaluddin mengaku REI tidak mungkin menurunkan harga jual rumah. Satu-satunya cara agar rumah tetap terjual dan daya beli masyarakat terangkat maka REI mendesak pengembang memberikan subsidi bunga enam sampai 12 bulan kepada calon pembeli.
Program subsidi bunga KPR tersebut, kata dia, sangat menolong pengembang dan nasabah.
Di lain pihak, perbankan akan tetap komitmen mengucurkan kredit karena subsidi bunga yang diberikan pengembang.(Rusdy Embas)
Selengkapnya...

Senin, 13 Oktober 2008

Tenang...Pemerintah Jamin Duit Nasabah di Bank



Efek domino krisis yang melanda perekonomian AS telah memakan banyak korban di berbagai negara. Sepekan setelah Lehmann rontok pemerintah negara-negara eropa langsung mengambil langkah antisipasi dengan melakukan program penalangan simpanan uang nasabah di bank. Bagaimana dengan Indonesia?
Meski agak terlambat, pemerintah sudah mengumumkan menaikkan nilai penjaminan simpanan nasabah di bank dari sebelumnya hanya Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.
Kenaikan tersebut menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Seperti dikutip Tribun Selasa (14/10) untuk meyakinkan nasabah bahwa dananya aman disimpan di bank sekaligus menghindari terjadinya rush atau penarikan dana secara besar-besaran.
Dengan adanya nilai penjaminan baru tersebut maka nilai yang dijamin saat ini bisa mencapai 90 persen dari semula hanya 10 persen. Sedangkan nasabah yang dijamin mencapai 95 persen lebih dari total 81 juta nasabah.
"Kondisi saat ini kami anggap sudah memenuhi syarat terjadinya situasi ancaman terhadap sistem keuangan. Seluruh dunia saling melihat, sistem keuangan, terutama sistem perbankan kita mengalami tekanan karena adanya kondisi global ini," kata Sri.
Untuk meyakinkan nasabah, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menyangkut perubahan terhadap UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya hanya menjamin simpanan dari Rp 100 juta.
Selain menaikkan nilai penjaminan itu, pemerintah juga mengeluarkan perppu yang mengamandemen UU No 25 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Amandemen itu terkait dengan kelonggaran pemerintah dalam menetapkan besaran nilai penjaminan simpanan berdasarkan beberapa kriteria.
Sejumlah kriteria itu adalah pada pasal 11 ayat 1 masih menyebutkan nilai penjaminan simpanan sebesar Rp 100 juta. Kemudian pada pasal 11 ayat 2 poin A menyebutkan pemerintah bisa melakukan perubahan nilai penjaminan apabila terjadi penarikan besar-besaran.
Pasal 11 ayat 2 poin C menyebutkan perubahan nilai penjaminan bisa dilakukan apabila terjadi inflasi yang sangat tinggi.
Masih dalam pasal 11, pemerintah juga menambahkan satu klausul pada ayat 4 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa melakukan perubahan penjaminan apabila ada ancaman krisis stabilitas sistem keuangan.
Besarnya maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS berdasarkan UU LPS selama ini memang dapat diubah bila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria yakni terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan, terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun, atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dan 90 persen dari jumlah nasabah seluruh bank.
Namun kriteria itu bertambah satu lagi yakni mengenai ancaman krisis keuangan.(Rusdy Embas)
Selengkapnya...